Kabupaten Gowa Akan Miliki Perusahaan Daerah Parkir
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:11 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Ranperda Inisiatif Pembentukan PD. Foto: Humas Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa.
Adnan menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan PD dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, Selasa (19/7).
Baca juga: 108 CPNS Formasi Umum Gowa Ikut Pelatihan Dasar
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurut Adnan , Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Perda yang telah dimiliki Pemkab Gowa sebelumnya, yaitu, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Adnan bilang, sesuai tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang disampaikan Bapemperda DPRD sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dankuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawabmasalah perparkiran yang kompleks, yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalu lintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan .
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu diperhatikan terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Adnan berharap dalam regulasi inimengatur sistem pengelolaan PD Parkir, sehingga Perda secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada asas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektivitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk peeraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Gowa yang menyampaikan jawabanterhadap pendapat Bupati Gowa. Mereka sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus megatur beberapa hal, seperti standar pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir sertasistem pengawsan pelayanan parkir.
Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Agung Syekh Yusuf, Bupati Gowa Ajak Persatuan Umat
“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim, Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutanya dibahas,” ucapnya.
Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual.
Adnan menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan PD dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, Selasa (19/7).
Baca juga: 108 CPNS Formasi Umum Gowa Ikut Pelatihan Dasar
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurut Adnan , Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Perda yang telah dimiliki Pemkab Gowa sebelumnya, yaitu, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Adnan bilang, sesuai tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang disampaikan Bapemperda DPRD sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dankuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawabmasalah perparkiran yang kompleks, yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalu lintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan .
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu diperhatikan terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Adnan berharap dalam regulasi inimengatur sistem pengelolaan PD Parkir, sehingga Perda secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada asas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektivitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk peeraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Gowa yang menyampaikan jawabanterhadap pendapat Bupati Gowa. Mereka sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus megatur beberapa hal, seperti standar pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir sertasistem pengawsan pelayanan parkir.
Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Agung Syekh Yusuf, Bupati Gowa Ajak Persatuan Umat
“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim, Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutanya dibahas,” ucapnya.
Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual.
(luq)
Lihat Juga :