Kabupaten Gowa Akan Miliki Perusahaan Daerah Parkir
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawabmasalah perparkiran yang kompleks, yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalu lintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan .
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu diperhatikan terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Adnan berharap dalam regulasi inimengatur sistem pengelolaan PD Parkir, sehingga Perda secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada asas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektivitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk peeraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Gowa yang menyampaikan jawabanterhadap pendapat Bupati Gowa. Mereka sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Tiga Ranperda Kabupaten Gowa
Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu diperhatikan terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Adnan berharap dalam regulasi inimengatur sistem pengelolaan PD Parkir, sehingga Perda secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada asas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektivitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk peeraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Gowa yang menyampaikan jawabanterhadap pendapat Bupati Gowa. Mereka sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Lihat Juga :