Kabupaten Gowa Akan Miliki Perusahaan Daerah Parkir
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:11 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Ranperda Inisiatif Pembentukan PD. Foto: Humas Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa.
Adnan menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan PD dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, Selasa (19/7).
Baca juga: 108 CPNS Formasi Umum Gowa Ikut Pelatihan Dasar
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurut Adnan , Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Perda yang telah dimiliki Pemkab Gowa sebelumnya, yaitu, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Adnan bilang, sesuai tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang disampaikan Bapemperda DPRD sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dankuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.
Adnan menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan PD dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, Selasa (19/7).
Baca juga: 108 CPNS Formasi Umum Gowa Ikut Pelatihan Dasar
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Menurut Adnan , Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Perda yang telah dimiliki Pemkab Gowa sebelumnya, yaitu, Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Adnan bilang, sesuai tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang disampaikan Bapemperda DPRD sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dankuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.
Lihat Juga :