Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Batu

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Batu
Kajati Jatim, Mia Amiati.Foto/Lukman Hakim
A A A
MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal terdakwa dugaan pencabulan , Julianto Eka Putra (JEP). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, besok Rabu (20/7/2022)

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan. "Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"JPU berkeyakinan adanya persetubuhan tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat. Yakni memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban," ujarnya.

Terkait tuntutan ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. "Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," tandasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa yang juga bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang itu diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2824 seconds (0.1#10.140)