Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Batu

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
Jaksa Akan Tuntut Maksimal...
Kajati Jatim, Mia Amiati.Foto/Lukman Hakim
A A A
MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal terdakwa dugaan pencabulan , Julianto Eka Putra (JEP). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, besok Rabu (20/7/2022)

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan. "Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.

"JPU berkeyakinan adanya persetubuhan tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat. Yakni memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban," ujarnya.

Terkait tuntutan ganti rugi untuk korban, Mia memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun ia menjelaskan, tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor. "Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," tandasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa yang juga bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang itu diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Penyidik Kejagung Turun...
Penyidik Kejagung Turun ke Jatim, Periksa Ayah Ronald Tannur
Ronald Tannur Dijebloskan...
Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo
Tertunduk Lesu, Ini...
Tertunduk Lesu, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap di Surabaya
3 Hakim yang Bebaskan...
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Rekomendasi
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Shopee Hadirkan Kompetisi...
Shopee Hadirkan Kompetisi Liga Shorts YouTube Shopping untuk Pacu Kreativitas Para Kreator
AS Berencana Tutup 30...
AS Berencana Tutup 30 Kedutaan dan Konsulat di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
5 jam yang lalu
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
7 jam yang lalu
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
7 jam yang lalu
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
8 jam yang lalu
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
9 jam yang lalu
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten...
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten Bone, AYP: Optimistis Jadi Sentra Pembangunan Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved