Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Lira Kota Medan Hadiahi Kejati Sumut Manekin Berdaster
Selasa, 19 Juli 2022 - 01:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun, hingga aksi berakhir, ‘hadiah’ tersebut tidak diterima pihak Kejatisu. Massa meninggalkan manekin berdaster tersebut persis di depan gerbang Gedung Kejatisu, berikut dua spanduk yang masing-masing bertuliskan: Jadilah Penegak Hukum, Jangan Jadi Banci dan Adili Aktor Korupsi BTN, Kejatisu Jangan Cuma Berani Adili Kroco!
"Kami minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam lagi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda Lira Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan. Baca juga: Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Pada penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini, oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.
Idealnya, ungkap Pemuda Lira Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang Medan.
"Kami minta Kepala Kejatisu untuk segera menyidangkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit di BTN. Jangan hanya orang eksternal yang didudukkan sebagai terdakwa," teriak Imam lagi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Pemuda Lira Kota Medan menilai Kejatisu menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di dunia perbankan. Baca juga: Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Pada penanganan kasus korupsi di BNI Cabang Pemuda Medan, yang juga menjadi perhatian publik Tahun 2013 lalu, Kejatisu lebih dulu menghadapkan ke pengadilan oknum-oknum BNI yang terlibat. Sementara, pada kasus BTN kali ini, oknum yang dilimpahkan ke pengadilan sejauh ini hanya Notaris Elviera.
Idealnya, ungkap Pemuda Lira Kota Medan, Kejatisu lebih dulu menyeret ke pengadilan oknum-oknum di BTN untuk diperiksa dan diadili, bukannya sebagai saksi. Salah satunya adalah Ferry Sonnefille, yang saat pengajuan hingga pencairan kredit menjabat Pemimpin BTN Cabang Medan.
Lihat Juga :