Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 18 Juli 2022 - 16:35 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Polres Jakarta Pusat menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS dan M di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial DS dan M di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Rabu 6 Juli 2022. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.059,5 gram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena mengedarkan sabu. Baca juga: Jadi Kurir Sabu, IRT Ditangkap Tanpa Perlawan

"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menemukan sabu tersebut.

"Namun saat itu tim belum berhasil menemukan barang bukti yang ada padanya, oleh karenanya kita terus melakukan pemantauan terhadap DS," tambahnya.

Ia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mendapatkan pelaku DS tengah berkomunikasi dengan M dari Medan.



"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu (6 Juli 2022) sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta," paparnya.

Dari DS, Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.

"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," pungkasnya.

Dalam hal ini, Komarudin beserta tim mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok

"Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Komarudin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah...
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah? Cek di Sini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved