Kemenag Maros Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak
Senin, 18 Juli 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya," ujar dia.
Ke depannya, kata dia, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak ini, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan. "Juga tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi. Jika selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak," ujarnya.
Tindakan hukuman yang diberikan guru, kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis. Bukan lagi hukuman dan sanksi. "Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren," tegasnya.
Disiplin positif, kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya. Dia mencontohkan, jika ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit. Maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar.
"Jadi bukan lagi melarang siswa untuk tidak mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak," pungkasnya.
Ke depannya, kata dia, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak ini, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan. "Juga tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi. Jika selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak," ujarnya.
Tindakan hukuman yang diberikan guru, kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis. Bukan lagi hukuman dan sanksi. "Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren," tegasnya.
Disiplin positif, kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya. Dia mencontohkan, jika ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit. Maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar.
"Jadi bukan lagi melarang siswa untuk tidak mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak," pungkasnya.
Lihat Juga :