Gasak Uang Rp310 Juta, 4 Gerombolan Modus Gembos Ban di Bogor Dibekuk
Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku mangembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini kepolisian dan hasil pengembangan pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang
”Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil introgasi mereka melakukan pencurian sebanyak 8 orang. Jadi ada 4 orang lagi masih pengejaran dan masuk DPO,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :