Operasi Antik Singgalang, Polres Pasaman Bekuk Jaringan Narkotika Antar Provinsi
loading...
A
A
A
PASAMAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam Operasi Antik Singgalang 2022.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan 10,46 gram sabu dan 36,4 kilogram ganja atau barang bukti narkotika terbanyak yang berhasil disita di jajaran Polda Sumatera Barat. Penangkapan para tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman Iptu Alva Zakya Akbar.
Alva Zakya Akbar mengatakan, Operasi Antik Singgalan 2022 digelar selama dua pekan, yakni mulai 27 Juni hingga 10 Juli. Para tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap adalah MS, BR, YD, RC, IK dan FS. MS digerebek pada 28 Juni di Tanah Putus Nagari Padang Gelugur. Dari tangan tersangka, diamankan sabu sebanyak dua paket dengan total berat 8,11 gram. Pada hari yang sama, tim Satresnarkoba juga menangkap tersangka BR. Polisi berhasil menyita 15 paket sabu dengan total berat 2,35 gram dari BR.
Baca juga: Tipu Wisatawan Australia, Money Changer di Kuta Bali Ditutup
Pada 8 Juli, tim juga berhasil membekuk dua tersangka pengedar ganja dengan jumlah yang besar, yakni YD dan RC. Dari tangan keduanya, diamankan 32 paket ganja besar dengan berat total 31,5 kilogram.
Tersangka terakhir yang berhasil ditangkap pada 9 Juli adalah IK dan FS di Jalan Ambacang-Anggang Padang Sarai, Lubuk Sikaping. Dari komplotan pengedar ini disita 4.994 gram ganja yang terbungkus dalam tujuh paket besar. "Narkotika-narkotika itu sudah siap diedarkan oleh para tersangka. Bersyukur kita berhasil menggagalkan sebelum mereka edarkan," ujar Iptu Alva.
Adapun ganja yang telah disita, Kamis (14/7/2022) telah dimusnahkan oleh jajaran Polres Pasaman dengan disisihkan sebanyak 2 (dua) paket besar untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Turut menyaksikan dalam acara pemusnahan ini antara lain adalah perwakilan dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan.
Dari pengungkapan kasus ini, menurut Iptu Alva, menunjukkan Kabupaten Pasaman menjadi salah satu daerah perlintasan dan juga incaran para pengedar barang haram tersebut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk terus mewaspadai potensi peredaran sabu dan ganja.
Beberapa kasus yang terungkap, menurut Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza, SIk, MH, melalui Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya berharap masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke polisi jika ada dugaan praktik narkotika. "Saatnya masyarakat berani karena dampak narkotika ini benar-benar merugikan pemakai, termasuk generasi bangsa ke depan," tandasnya.
Dari tangan keenam tersangka, polisi mengamankan 10,46 gram sabu dan 36,4 kilogram ganja atau barang bukti narkotika terbanyak yang berhasil disita di jajaran Polda Sumatera Barat. Penangkapan para tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman Iptu Alva Zakya Akbar.
Alva Zakya Akbar mengatakan, Operasi Antik Singgalan 2022 digelar selama dua pekan, yakni mulai 27 Juni hingga 10 Juli. Para tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap adalah MS, BR, YD, RC, IK dan FS. MS digerebek pada 28 Juni di Tanah Putus Nagari Padang Gelugur. Dari tangan tersangka, diamankan sabu sebanyak dua paket dengan total berat 8,11 gram. Pada hari yang sama, tim Satresnarkoba juga menangkap tersangka BR. Polisi berhasil menyita 15 paket sabu dengan total berat 2,35 gram dari BR.
Baca juga: Tipu Wisatawan Australia, Money Changer di Kuta Bali Ditutup
Pada 8 Juli, tim juga berhasil membekuk dua tersangka pengedar ganja dengan jumlah yang besar, yakni YD dan RC. Dari tangan keduanya, diamankan 32 paket ganja besar dengan berat total 31,5 kilogram.
Tersangka terakhir yang berhasil ditangkap pada 9 Juli adalah IK dan FS di Jalan Ambacang-Anggang Padang Sarai, Lubuk Sikaping. Dari komplotan pengedar ini disita 4.994 gram ganja yang terbungkus dalam tujuh paket besar. "Narkotika-narkotika itu sudah siap diedarkan oleh para tersangka. Bersyukur kita berhasil menggagalkan sebelum mereka edarkan," ujar Iptu Alva.
Adapun ganja yang telah disita, Kamis (14/7/2022) telah dimusnahkan oleh jajaran Polres Pasaman dengan disisihkan sebanyak 2 (dua) paket besar untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Turut menyaksikan dalam acara pemusnahan ini antara lain adalah perwakilan dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan.
Dari pengungkapan kasus ini, menurut Iptu Alva, menunjukkan Kabupaten Pasaman menjadi salah satu daerah perlintasan dan juga incaran para pengedar barang haram tersebut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk terus mewaspadai potensi peredaran sabu dan ganja.
Beberapa kasus yang terungkap, menurut Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza, SIk, MH, melalui Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, juga menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya berharap masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke polisi jika ada dugaan praktik narkotika. "Saatnya masyarakat berani karena dampak narkotika ini benar-benar merugikan pemakai, termasuk generasi bangsa ke depan," tandasnya.
(msd)