Polisi Ciduk Kurir Narkoba di Pinrang, Bawa Sabu 1 Kg
Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Kronologi pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel ," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel ," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(tri)
Lihat Juga :