Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:07 WIB
loading...
Bawaslu Lutim menggelar sosialisasi perihal tata cara penyelesaian sengketa proses pada Pemilu di Media Center Bawaslu Lutim, Jumat (15/7/2022). Foto/SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) menggelar sosialisasi perihal tata cara penyelesaian sengketa proses pada Pemilu di Media Center Bawaslu Lutim, Jumat (15/7/2022). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi pesta demokrasi 2024.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Lutim ingin meningkatkan kemampuan pegawai dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa proses dalam pesta demokrasi.
Baca Juga: Bawaslu Lutim Edukasi Pemilih Pemula Lewat Bawaslu Goes to School
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Asradi, menjabarkan ada dua jenis penyelesaian sengketa proses yaitu penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta (PSAP) dan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP).
“Sengketa antar peserta adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu. Sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu itu terjadi antara pihak KPU dan peserta pemilu dan terjadi ketika peserta pemilu meras dirugikan oleh pihak KPU,” paparnya.
Dalam penyelesaian sengketa proses, lanjut Asradi, dilakukan dengan mediasi dan adjudikasi. “Jika pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka hasil dari mediasi itu adalah putusan Bawaslu . Tapi jika tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan adjudikasi,” tuturnya.
“Bedanya adalah pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, sedangkan pada adjudikasi Bawaslu yang putuskan berdasarkan pertimbangan hukum serta pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang ada,” sambung Asriadi.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Lutim ingin meningkatkan kemampuan pegawai dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa proses dalam pesta demokrasi.
Baca Juga: Bawaslu Lutim Edukasi Pemilih Pemula Lewat Bawaslu Goes to School
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Asradi, menjabarkan ada dua jenis penyelesaian sengketa proses yaitu penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta (PSAP) dan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP).
“Sengketa antar peserta adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu. Sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu itu terjadi antara pihak KPU dan peserta pemilu dan terjadi ketika peserta pemilu meras dirugikan oleh pihak KPU,” paparnya.
Dalam penyelesaian sengketa proses, lanjut Asradi, dilakukan dengan mediasi dan adjudikasi. “Jika pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka hasil dari mediasi itu adalah putusan Bawaslu . Tapi jika tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan adjudikasi,” tuturnya.
“Bedanya adalah pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, sedangkan pada adjudikasi Bawaslu yang putuskan berdasarkan pertimbangan hukum serta pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang ada,” sambung Asriadi.
Lihat Juga :