Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:07 WIB
loading...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Bawaslu Lutim menggelar sosialisasi perihal tata cara penyelesaian sengketa proses pada Pemilu di Media Center Bawaslu Lutim, Jumat (15/7/2022). Foto/SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) menggelar sosialisasi perihal tata cara penyelesaian sengketa proses pada Pemilu di Media Center Bawaslu Lutim, Jumat (15/7/2022). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi pesta demokrasi 2024.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Lutim ingin meningkatkan kemampuan pegawai dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa proses dalam pesta demokrasi.



Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Asradi, menjabarkan ada dua jenis penyelesaian sengketa proses yaitu penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta (PSAP) dan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP).

“Sengketa antar peserta adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu. Sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu itu terjadi antara pihak KPU dan peserta pemilu dan terjadi ketika peserta pemilu meras dirugikan oleh pihak KPU,” paparnya.

Dalam penyelesaian sengketa proses, lanjut Asradi, dilakukan dengan mediasi dan adjudikasi. “Jika pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka hasil dari mediasi itu adalah putusan Bawaslu . Tapi jika tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan adjudikasi,” tuturnya.

“Bedanya adalah pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, sedangkan pada adjudikasi Bawaslu yang putuskan berdasarkan pertimbangan hukum serta pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang ada,” sambung Asriadi.

Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Sulsel itu menambahkan sengketa proses bisa saja terjadi pada Pemilu 2024 . Olehnya itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas mulai cara menerima permohonan, verifikasi formil dan materil, cara melakukan mediasi serta cara membuat putusan.



Asradi jugua meminta seluruh pegawai harus piawai dan memahami betul prosesnya sampai pada pembuatan putusannya.

Turut hadir pada kegiatan itu yakni Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)