Berkat Grup Jual Beli Facebook, Buron Kasus Pencurian Ditangkap
loading...
A
A
A
SIDRAP - Jajaran Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Erwin (58) di tempat persembunyiannya Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pria paruh baya tersebut sudah lama dicari-cari petugas, lantaran kejahatannya yang terus berulang. Dalam catatan kepolisian, sedikitnya ada lima laporan yang dijadikan dasar untuk menangkap Erwin.
"Yang bersangkutan merupakan spesialis curat yang menyasar tempat umum seperti warung kelontong, kafe sampai kompleks terminal penumpang. Kemudian mengambil barang berharga mulai dari mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menjelaskan, pria yang berdomisili di Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media.
"Awalnya seseorang kami curigai hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang yang diduga mirip dengan milik salah satu korban. Lalu kami lakukan under cover buy hingga berhasil menemukan pemilik akun Facebook Muhammad Fauzi," jelas Benny.
Barang yang dijual tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang di Kafe Kontainer yang terletak pada Pelataran Monumen Ganggawa Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 April lalu.
"Pemilik akun bernama Diki mengaku dirinya telah menjual mesin grinder kopi yang mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya hanya dimintai tolong untuk mempostingnya di Facebook," papar Benny.
Petugas kemudian mendatangi rumah Darmanto di BTN Soreang Permai, Kecamatan Soreang, Kabupaten Sidrap.
"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pria paruh baya tersebut sudah lama dicari-cari petugas, lantaran kejahatannya yang terus berulang. Dalam catatan kepolisian, sedikitnya ada lima laporan yang dijadikan dasar untuk menangkap Erwin.
"Yang bersangkutan merupakan spesialis curat yang menyasar tempat umum seperti warung kelontong, kafe sampai kompleks terminal penumpang. Kemudian mengambil barang berharga mulai dari mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menjelaskan, pria yang berdomisili di Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media.
"Awalnya seseorang kami curigai hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang yang diduga mirip dengan milik salah satu korban. Lalu kami lakukan under cover buy hingga berhasil menemukan pemilik akun Facebook Muhammad Fauzi," jelas Benny.
Barang yang dijual tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang di Kafe Kontainer yang terletak pada Pelataran Monumen Ganggawa Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 April lalu.
"Pemilik akun bernama Diki mengaku dirinya telah menjual mesin grinder kopi yang mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya hanya dimintai tolong untuk mempostingnya di Facebook," papar Benny.
Petugas kemudian mendatangi rumah Darmanto di BTN Soreang Permai, Kecamatan Soreang, Kabupaten Sidrap.
"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.