Curi Tas Berisi Uang dan Handphone, Perempuan Manado Diamankan Polres Tomohon
Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:43 WIB
loading...
RA (35), seorang ibu rumah tangga diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. IRT tersebut diduga telah melakukan pencurian sebuah tas milik korban bernama Yenis Seroan (29) sesama warga Kota Manado. Foto SINDOnews
A
A
A
TOMOHON - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial RA (35) diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. IRT tersebut diduga telah melakukan pencurian sebuah tas milik korban bernama Yenis Seroan (29) sesama warga Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan di Pusat Kota Manado, pada hari Kamis (14/7/2022), saat sedang berjualan,” ujarnya, Jumat (15/7/2022). Baca juga: Curi Motor di Salatiga, Residivis Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri kegiatan Hapsa PKB yang digelar di Stadion Babe Palar, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Jumat (10/6/2022) silam.
“Saat sedang menghadiri Hapsa PKB, korban lupa mengambil tas yang berisi uang Rp6 juta dan dua buah handphone yang diletakan di TKP. Saat teringat, korban kembali ke TKP untuk mengambil tasnya, namun barang tersebut sudah tidak ada,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merasa barang miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon dan direspon dengan melakukan penyelidikan.“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan pelacakan terhadap posisi signal handphone yang hilang, ternyata (pelaku) berada di Manado tepatnya di area pusat kota,” lanjutnya.
Saat dilakukan pengejaran, ternyata barang bukti handphone berada pada seorang pria yang sedang mengendarai kendaraan angkutan umum, yang merupakan suami pelaku. Baca juga: Curi Puluhan Ekor Bebek, 2 Warga Semarang Dibekuk Polisi
“Polisi segera melakukan interogasi dan terungkap handphone tersebut diberikan pelaku ke suaminya, sedangkan barang bukti lainnya disimpan pelaku di rumahnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku selanjutnya menggiringnya ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan di Pusat Kota Manado, pada hari Kamis (14/7/2022), saat sedang berjualan,” ujarnya, Jumat (15/7/2022). Baca juga: Curi Motor di Salatiga, Residivis Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri kegiatan Hapsa PKB yang digelar di Stadion Babe Palar, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Jumat (10/6/2022) silam.
“Saat sedang menghadiri Hapsa PKB, korban lupa mengambil tas yang berisi uang Rp6 juta dan dua buah handphone yang diletakan di TKP. Saat teringat, korban kembali ke TKP untuk mengambil tasnya, namun barang tersebut sudah tidak ada,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merasa barang miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon dan direspon dengan melakukan penyelidikan.“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan pelacakan terhadap posisi signal handphone yang hilang, ternyata (pelaku) berada di Manado tepatnya di area pusat kota,” lanjutnya.
Saat dilakukan pengejaran, ternyata barang bukti handphone berada pada seorang pria yang sedang mengendarai kendaraan angkutan umum, yang merupakan suami pelaku. Baca juga: Curi Puluhan Ekor Bebek, 2 Warga Semarang Dibekuk Polisi
“Polisi segera melakukan interogasi dan terungkap handphone tersebut diberikan pelaku ke suaminya, sedangkan barang bukti lainnya disimpan pelaku di rumahnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku selanjutnya menggiringnya ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(don)
Lihat Juga :