Polisi Ungkap 1 Keluarga Jadi Bandar Narkoba Lintas Provinsi di Tangerang
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Buku tabungan dan kartu ATM tersebut dikuasai oleh tersangka BY, sehingga BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini.
"Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp598 juta dari rekening PWT dan Rp117 juta dari rekening YS," jelas Shinto.
Adapun total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat lebih dari Rp1 miliar. Atas pengungkapan ini, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menyembunyikan aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
"Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai kurang lebih Rp598 juta dari rekening PWT dan Rp117 juta dari rekening YS," jelas Shinto.
Adapun total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat lebih dari Rp1 miliar. Atas pengungkapan ini, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menyembunyikan aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
Lihat Juga :