Polisi Ungkap 1 Keluarga Jadi Bandar Narkoba Lintas Provinsi di Tangerang
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:31 WIB
loading...
Satnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang dikendalikan hingga ke Kabupaten Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Isty
A
A
A
TANGERANG - Satnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara yang dikendalikan hingga ke Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mengamankan seorang pengedar besar sabu berinisial BY alias Kakek di Tol Cikampek, yang kemudian berujung pada pengungkapan pengendali pengiriman narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan
Dari penangkapan ASP, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp300 juta. ASP alias Putra juga diketahui merupakan anak dari tersangka BY alias Kakek. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP berperan dalam membantu tersangka BY alias Kakek untuk mengirimkan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa pengelolaan uang sindikat tersebut juga masih melibatkan istri dan tetangga tersangka BY. Keduanya diminta untuk membuka rekening bank, yang kemudian dikuasai oleh BY.
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT (42) serta tetangganya YS (25) untuk membuka rekening bank," lanjut Shinto.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan
Dari penangkapan ASP, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp300 juta. ASP alias Putra juga diketahui merupakan anak dari tersangka BY alias Kakek. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP berperan dalam membantu tersangka BY alias Kakek untuk mengirimkan narkoba dari satu titik ke titik lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa pengelolaan uang sindikat tersebut juga masih melibatkan istri dan tetangga tersangka BY. Keduanya diminta untuk membuka rekening bank, yang kemudian dikuasai oleh BY.
"Karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga yaitu PWT (42) serta tetangganya YS (25) untuk membuka rekening bank," lanjut Shinto.
Lihat Juga :