Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor
Kamis, 14 Juli 2022 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.
Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar. MB disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.
Sementara tersangka PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar. "PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa pendana," pungkas Zulpan.
Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar. MB disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.
Sementara tersangka PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar. "PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa pendana," pungkas Zulpan.
(hab)
Lihat Juga :