Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:20 WIB
loading...
Dugaan Mafia Tanah di...
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan mafia tanah di Jakarta. Selain menerapkan pidana umum, penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," ujarnya.

Hengki mengatakan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Baca: Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya. "Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved