Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor
Kamis, 14 Juli 2022 - 07:20 WIB
loading...
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan mafia tanah di Jakarta. Selain menerapkan pidana umum, penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).
Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," ujarnya.
Hengki mengatakan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Baca: Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya. "Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutur Zulpan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).
Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," ujarnya.
Hengki mengatakan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Baca: Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya. "Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutur Zulpan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
Lihat Juga :