Viral Resepsi Nikahan Anak Anggota DPRD Tutup Akses Jalan di Jagakarsa, Begini Faktanya
Rabu, 13 Juli 2022 - 15:02 WIB
loading...
Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Gerindra, Purwanto, bakal menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Sabtu (16/7/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Purwanto, bakal menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (16/7/2022). Acara resepsi pernikahan digelar mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Sehubungan dengan acara itu beredar surat edaran Camat Jagakarsa Santoso yang mengimbau warga untuk tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau di depan Setu Babakan.
Surat edaran ini berisi empat poin imbauan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di dekat kediaman anggota Dewan DKI Jakarta itu. Pernyataan poin satu yang berisi imbauan untuk tidak melintas di ruas jalan Setu Babakan (zona A) Kelurahan Srengseng Sawah, menjadi yang paling disorot netizen.
Baca juga: 9 Hadis Tentang Pernikahan yang Penting untuk Diketahui Kaum Muslim
"Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk sementara waktu tidak melintas/menghindari ruas jalan tersebut pada waktu dan tanggal tersebut di atas untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menyebabkan kemacetan," demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Rabu (13/7/2022).
Sehubungan dengan acara itu beredar surat edaran Camat Jagakarsa Santoso yang mengimbau warga untuk tidak melintas Jalan Moch Kahfi II atau di depan Setu Babakan.
Surat edaran ini berisi empat poin imbauan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di dekat kediaman anggota Dewan DKI Jakarta itu. Pernyataan poin satu yang berisi imbauan untuk tidak melintas di ruas jalan Setu Babakan (zona A) Kelurahan Srengseng Sawah, menjadi yang paling disorot netizen.
Baca juga: 9 Hadis Tentang Pernikahan yang Penting untuk Diketahui Kaum Muslim
"Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk sementara waktu tidak melintas/menghindari ruas jalan tersebut pada waktu dan tanggal tersebut di atas untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menyebabkan kemacetan," demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Rabu (13/7/2022).
Lihat Juga :