Eksekusi Cafe di Medan Ricuh, Sejumlah Warga Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan NegeribMedan pada tahun 2020," jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.
(don)
Lihat Juga :