Eksekusi Cafe di Medan Ricuh, Sejumlah Warga Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:37 WIB
loading...
Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan DCaldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi. Foto ist
A
A
A
MEDAN - Warga dan polisi terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi bangunan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (13/7/2022) pagi. Dalam peristiwa ini, sejumlah warga ditangkap polisi.
Pantauan di lapangan, warga yang mengetahui adanya rencana eksekusi telah bersiaga di bangunan kafe itu sejak pagi. Saat petugas eksekusi membacakan perintah eksekusi, warga merapatkan barisan untuk menghalangi petugas kepolisian yang mengawal eksekusi masuk ke bangunan gedung saat akan mengosongkan bangunan setelah perintah eksekusi dibacakan petugas pengadilan. Baca juga: Babarsari Jogja Rusuh, JCW Minta Proses Hukum Transparan
Awalnya warga hanya terlibat aksi dorong dengan petugas Kepolisian. Namun entah siapa yang memulai, warga dan petugas Kepolisian akhirnya baku hantam. Sejumlah warga kemudian ditangkap dan di tarik ke mobil truk petugas. Mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Polisi yang tinggal di lokasi melanjutkan pengosongan.
Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.
Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu. "Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.
Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482. Baca juga: Jogja Kembali Mencekam! 6 Motor dan Balai Pertemuan di Babarsari Dibakar Massa
Pantauan di lapangan, warga yang mengetahui adanya rencana eksekusi telah bersiaga di bangunan kafe itu sejak pagi. Saat petugas eksekusi membacakan perintah eksekusi, warga merapatkan barisan untuk menghalangi petugas kepolisian yang mengawal eksekusi masuk ke bangunan gedung saat akan mengosongkan bangunan setelah perintah eksekusi dibacakan petugas pengadilan. Baca juga: Babarsari Jogja Rusuh, JCW Minta Proses Hukum Transparan
Awalnya warga hanya terlibat aksi dorong dengan petugas Kepolisian. Namun entah siapa yang memulai, warga dan petugas Kepolisian akhirnya baku hantam. Sejumlah warga kemudian ditangkap dan di tarik ke mobil truk petugas. Mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Polisi yang tinggal di lokasi melanjutkan pengosongan.
Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.
Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu. "Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.
Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482. Baca juga: Jogja Kembali Mencekam! 6 Motor dan Balai Pertemuan di Babarsari Dibakar Massa
Lihat Juga :