Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Terkait UMP 2022
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.
Baca juga: UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam menggelar aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.
Baca juga: UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengancam menggelar aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.
(thm)
Lihat Juga :