Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Medan

Rabu, 13 Juli 2022 - 05:17 WIB
loading...
Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Medan
Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan. MPI/Wahyudi
A A A
MEDAN - Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang kini kerap dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Skuter dan otoped hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.

Baca: Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil.

Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang membandel. Itu karena kegiatan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," ujarnya.

Baca: 2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga.

Agar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter. Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)