Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalanan Medan
Rabu, 13 Juli 2022 - 05:17 WIB
loading...
Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan. MPI/Wahyudi
A
A
A
MEDAN - Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang kini kerap dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.
Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Skuter dan otoped hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil.
Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang membandel. Itu karena kegiatan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Skuter dan otoped hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil.
Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang membandel. Itu karena kegiatan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.
Lihat Juga :