Parah! Pengangguran Todong Pegawai Koperasi untuk Bayar Pinjaman
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Lucky Ternando (33), warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang dan Agus Kurniawan (34), warga Jalan Sungai Gerong, Lorong Ilham, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di kediaman masing-masing karena telah melakukan aksi penodongan terhadap dua karyawan koperasi yakni Noba dan Fitriani di Jalan Kapten Abdullah.
Penodongan tepatnya berlangsung di lorong samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/6/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Korban merupakan petugas penagihan sebuah koperasi di Palembang yang hendak menagih uang pinjaman yang dipinjam oleh pelaku Lucky yang juga bekerja ditempatnya," ujar Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah, Selasa (12/7/2022).
Namun karena tidak ada uang, lanjut Firmansyah, pelaku mengajak temannya untuk melakukan penjambretan terhadap korban yang tidak jauh dari kediaman pelaku Lucky.
"Saat melakukan aksinya mereka berbagai tugas. Dari keterangan pelaku Lucky kalau dia bertugas menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher korban, sedangkan temannya Agus mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel dan berkas koperasi," ungkapnya.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan dan anggotanya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Samsung A12 dan satu buah sajam jenis pisau," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Lucky mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. "Aksi ini sudah kami rencanakan dengan mengetahui kalau korban akan melakukan penagihan, sehingga saya ajak teman untuk melakukan aksi itu tidak jauh dari rumah saya," katanya.
Dijelaskan Lucky, bahwa dirinya telah melakukan pinjaman uang di tempat kerja korban sebesar Rp3 juta tapi ada potongan Rp200.000 hingga hanya mendapatkan Rp2,8 juta.
"Saya pusing karena dua bulan menganggur dan sisa masih Rp1,3 juta lagi harus di bayar, sehingga terpaksa melakukan aksi itu untuk melakukan pembayaran koperasi," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di kediaman masing-masing karena telah melakukan aksi penodongan terhadap dua karyawan koperasi yakni Noba dan Fitriani di Jalan Kapten Abdullah.
Penodongan tepatnya berlangsung di lorong samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/6/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Korban merupakan petugas penagihan sebuah koperasi di Palembang yang hendak menagih uang pinjaman yang dipinjam oleh pelaku Lucky yang juga bekerja ditempatnya," ujar Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah, Selasa (12/7/2022).
Namun karena tidak ada uang, lanjut Firmansyah, pelaku mengajak temannya untuk melakukan penjambretan terhadap korban yang tidak jauh dari kediaman pelaku Lucky.
"Saat melakukan aksinya mereka berbagai tugas. Dari keterangan pelaku Lucky kalau dia bertugas menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher korban, sedangkan temannya Agus mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel dan berkas koperasi," ungkapnya.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan dan anggotanya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Samsung A12 dan satu buah sajam jenis pisau," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Lucky mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. "Aksi ini sudah kami rencanakan dengan mengetahui kalau korban akan melakukan penagihan, sehingga saya ajak teman untuk melakukan aksi itu tidak jauh dari rumah saya," katanya.
Dijelaskan Lucky, bahwa dirinya telah melakukan pinjaman uang di tempat kerja korban sebesar Rp3 juta tapi ada potongan Rp200.000 hingga hanya mendapatkan Rp2,8 juta.
"Saya pusing karena dua bulan menganggur dan sisa masih Rp1,3 juta lagi harus di bayar, sehingga terpaksa melakukan aksi itu untuk melakukan pembayaran koperasi," ujarnya.
(shf)