Kembali Kabupaten Pasangkayu Raih WTP Kelima dari BPK
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sulbar, Mohammad Toha Arafat kepada Bupati Agus Ambo Djiwa melalui Online Zoom Confrence Meeting di ruangan Vidcon Bupati, Jumat (26/6/2020).
Bupati Agus mengatakan, sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan dan penyusunan LHP-LKPD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, maka Kabupaten Pasangkayu diberikan laporan hasil tersebut.
Hasil ini, menurutnya, menjadikan Kabupaten Pasangkayu meraih opini tertinggi dari BPK RI lima kali secara berturut-turut. Capaian ini harus diakui tak terlepas dari kerja sama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sejak awal dirinya memimpin, menargetkan Kabupaten Pasangkayu harus dapat keluar dari bayang-bayang opini Tidak Wajar (TW). "Capaian yang istimewah kita dapati hari ini kita persembahkan untuk seluruh rakyat Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat," kata Agus Kepada Sindonews usai menerima WTP.
Perlu kita ingat secara bersama, sebelum dirinya memimpin, pada tahun 2003-2009, daerah ini masih opini tidak wajar. Namun pada saat memimpin periode pertama 2010-2015 terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan terhadap sistim pengelolaan keuangan Kabupaten Mamuju Utara saat itu dan mendapatkan opini WDP.
Lanjut Agus, sejak periode kedua (2016-2021), dirinya terus berupaya melakukan pembenahan penyelenggaraan pemerintah dan mengarahkan OPD untuk taat aturan, sesuai SAP, dan Alhamdulillah secara berturut telah mendapatkan 5 kali opini WTP dari BPK. "Kerja tim yang kita galakan selama ini akan memotivasi para jajaran OPD untuk terus berbuat lebih baik lagi," ucapnya.
Hasil yang mensejajarkan dengan daerah lainnya di Sulawesi Barat, menjadikan harapan bersama bagi seluruh rakyat untuk terus mendukung dan menyukseskan setiap program pemerintah daerah, dalam upaya memajukan Kabupaten Pasangkayu lebih maju lagi dimasa yang akan datang.
Bupati Agus mengatakan, sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan dan penyusunan LHP-LKPD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, maka Kabupaten Pasangkayu diberikan laporan hasil tersebut.
Hasil ini, menurutnya, menjadikan Kabupaten Pasangkayu meraih opini tertinggi dari BPK RI lima kali secara berturut-turut. Capaian ini harus diakui tak terlepas dari kerja sama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sejak awal dirinya memimpin, menargetkan Kabupaten Pasangkayu harus dapat keluar dari bayang-bayang opini Tidak Wajar (TW). "Capaian yang istimewah kita dapati hari ini kita persembahkan untuk seluruh rakyat Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat," kata Agus Kepada Sindonews usai menerima WTP.
Perlu kita ingat secara bersama, sebelum dirinya memimpin, pada tahun 2003-2009, daerah ini masih opini tidak wajar. Namun pada saat memimpin periode pertama 2010-2015 terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan terhadap sistim pengelolaan keuangan Kabupaten Mamuju Utara saat itu dan mendapatkan opini WDP.
Lanjut Agus, sejak periode kedua (2016-2021), dirinya terus berupaya melakukan pembenahan penyelenggaraan pemerintah dan mengarahkan OPD untuk taat aturan, sesuai SAP, dan Alhamdulillah secara berturut telah mendapatkan 5 kali opini WTP dari BPK. "Kerja tim yang kita galakan selama ini akan memotivasi para jajaran OPD untuk terus berbuat lebih baik lagi," ucapnya.
Hasil yang mensejajarkan dengan daerah lainnya di Sulawesi Barat, menjadikan harapan bersama bagi seluruh rakyat untuk terus mendukung dan menyukseskan setiap program pemerintah daerah, dalam upaya memajukan Kabupaten Pasangkayu lebih maju lagi dimasa yang akan datang.
(alf)