PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.641.854. Atau ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.
Baca juga: Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kala itu.
Anies berharap kenaikan upah itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Sehingga upah yang diterima pekerja bisa lebih bermanfaat.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
Baca juga: Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kala itu.
Anies berharap kenaikan upah itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Sehingga upah yang diterima pekerja bisa lebih bermanfaat.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
(thm)
Lihat Juga :