Rutan Kelas I Makassar Kembali Berlakukan Kunjungan Tatap Muka
Senin, 11 Juli 2022 - 16:40 WIB
loading...
Suasana di dalam Rutan Kelas I Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar kembali memberlakukan kunjungan tatap muka untuk warga binaan dengan pembesuk. Kebijakan ini dilaksanakan setelah dua tahun sebelumnya dihilangkan akibat pandemi.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan, kebijakan kunjungan tatap muka ini akan mulai berlaku tanggal 12 Juli besok.
Baca juga: Liberti Sitinjak Minta Rutan Makassar Optimalkan Pelayanan Publik
Muhidin menyebut, kebijakan itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kebut Pemanfaatan Data SPPT-TI, Operator SDP Rutan Makassar Ikuti Bimtek
Dirinya juga bilang, bahwa jadwal kunjungan nantinya menggunakan pola genap dan ganjil, berdasarkan blok hunian warga binaan. Oleh karena itu, warga binaan diminta menginformasikan kebijakan ini ke keluarga. Sembari pihak rutan menginformasikan kebijakan ini melalui website dan medis sosial.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pembesuk. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
"Jadi setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW, bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," ungkapnya.
Baca juga: Rutan Makassar Alami Over Kapasitas hingga 200 Persen
Selain itu, kata Darman, ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
"Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin," tutupnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan, kebijakan kunjungan tatap muka ini akan mulai berlaku tanggal 12 Juli besok.
Baca juga: Liberti Sitinjak Minta Rutan Makassar Optimalkan Pelayanan Publik
Muhidin menyebut, kebijakan itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kebut Pemanfaatan Data SPPT-TI, Operator SDP Rutan Makassar Ikuti Bimtek
Dirinya juga bilang, bahwa jadwal kunjungan nantinya menggunakan pola genap dan ganjil, berdasarkan blok hunian warga binaan. Oleh karena itu, warga binaan diminta menginformasikan kebijakan ini ke keluarga. Sembari pihak rutan menginformasikan kebijakan ini melalui website dan medis sosial.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pembesuk. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
"Jadi setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW, bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," ungkapnya.
Baca juga: Rutan Makassar Alami Over Kapasitas hingga 200 Persen
Selain itu, kata Darman, ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
"Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :