Terbaru! KRL Bisa Layani Pengguna Hingga 80% Kapasitas, Tempat Duduk Dapat Terisi Penuh Mulai 17 Juli

Senin, 11 Juli 2022 - 04:10 WIB
loading...
Terbaru! KRL Bisa Layani...
Pelayanan KRL di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan KRL Yogyakarta-Solo bisa melayani pengguna hingga 80% kapasitas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelayanan KRL di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan KRL Yogyakarta-Solo bisa melayani pengguna hingga 80% kapasitas. Bahkan tempat duduk dapat berisi penuh mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Cegah Kekerasan Seksual di Kereta Api

“Sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100% dari ketentuan. “Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100% untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50% penjualan tiket tanpa tempat duduk,” ungkap Anne.

Saat ini, operasional KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-18.30 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Efektif pada 17 Juli,...
Efektif pada 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved