Cabuli Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Bejat Ini Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Juli 2022 - 12:41 WIB
loading...
Cabuli Anak di Bawah...
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
BANDA ACEH - NS, (29) seorang mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) ditangkap aparat Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.

"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).

"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku yang saat itu menjadi tetangga korban dan diajak ke kamar pelaku. Baca: Kebakaran Hutan Kembali Melanda Rokan Hulu Riau, 50 Hektare Dilalap Api.

"Korban dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, Dan diancam supaya tidak bercerita pada orang tuanya. Usai kejadian bunga mengeluh sakit pada kemaluannya," kata Kompol Ryan.

Baca Juga: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Sopir di Banda Aceh Tusuk Diri Sendiri.

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, korban pun menceritakan kejadian pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Saat ditangkap, NS tidak melawan," sebut Kompol Ryan.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Puspadaya Perindo Tegaskan...
Puspadaya Perindo Tegaskan Komitmen Dampingi Kasus Pelecehan Anak di Jakbar hingga Tuntas
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
10 Anak Terkaya di Dunia,...
10 Anak Terkaya di Dunia, Nomor 5 Putri Pangeran William
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved