Cabuli Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Bejat Ini Dibekuk Polisi
Minggu, 10 Juli 2022 - 12:41 WIB
loading...
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan polisi. (Ist)
A
A
A
BANDA ACEH - NS, (29) seorang mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) ditangkap aparat Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).
"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah di Desa Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan dari keluarga korban.
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap korban pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).
"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi," tambahnya.
Lihat Juga :