Edarkan Tramadol, 2 Pemuda Aceh Ditangkap Polisi di Sukabumi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000 dan 1 buah tas selempang warna hitam," paparnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pil Tramadol dan Eximer di Pergudangan Cipondoh
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota," tegasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pil Tramadol dan Eximer di Pergudangan Cipondoh
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :