Dinas PKP Parepare Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Tiga Perbatasan
Selasa, 05 Juli 2022 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sesuai petunjuk Bapak Wali (Taufan Pawe), kita ingin memastikan status kesehatan hewannya bahwa betul-betul sehat dengan memeriksa dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," jelas Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, syarat sapi kurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat Islam.
Baca juga:Wali Kota Parepare Imbau Warga Waspadai Cacar Monyet
Sapi yang telah diperiksa kesehatannya dan layak jual kata dia, ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan diberi tanda berupa warna pada bagian tanduk sapi.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam," tandas Wildana.
Sementara itu, Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, syarat sapi kurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat Islam.
Baca juga:Wali Kota Parepare Imbau Warga Waspadai Cacar Monyet
Sapi yang telah diperiksa kesehatannya dan layak jual kata dia, ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan diberi tanda berupa warna pada bagian tanduk sapi.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam," tandas Wildana.
(luq)
Lihat Juga :