Penampakan Komplotan Begal Sadis yang Bacok Korban di Bogor
Senin, 04 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ucapnya.
Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel kepada pelaku.
Empat pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun.
Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel kepada pelaku.
Empat pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun.
(jon)
Lihat Juga :