Gelar Seminar di Tangerang, Sekum Fatyat NU: Siapa Saja Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 04 Juli 2022 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Definisi kekerasan seksual, lanjut dia, memiliki makna yang luas. Margaret menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dalam UU TPKS yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
"Definisi soal kekerasan seksual itu sangat luas, yakni pemerkosaan, pelecehan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan melecehkan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," ujarnya.
Margaret menuturkan, secara luas soal kekerasan seksual tidak hanya sebatas itu saja. Pada perkembangan teknologi yang kian pesat, kekerasan dalam bentuk pelecahan seksual bisa terjadi secara visual dalam dunia digital. Bahkan, bisa mengancam secara fisik jika tidak dicegah.
“Kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi secara daring, hal itu diawali dengan grooming di media sosial. Melakukan bujuk rayu untuk meminta foto bernuansa pornografi. Selepas itu, pelaku akan mengancam fotonya untuk disebar, mau tidak mau korban pun akan takut dan pada akhirnya dilecehkan” tutur mantan Komisioner KPAI periode 2017-2022 ini.
Margaret mengatakan, dunia digital itu bagaikan pisau bermata dua, satu sisi memiliki manfaat, satu sisi memiliki mudharat. Terlebih, dunia digital itu sangat berbahaya pada perkembangan anak.
"Definisi soal kekerasan seksual itu sangat luas, yakni pemerkosaan, pelecehan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan melecehkan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," ujarnya.
Margaret menuturkan, secara luas soal kekerasan seksual tidak hanya sebatas itu saja. Pada perkembangan teknologi yang kian pesat, kekerasan dalam bentuk pelecahan seksual bisa terjadi secara visual dalam dunia digital. Bahkan, bisa mengancam secara fisik jika tidak dicegah.
“Kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi secara daring, hal itu diawali dengan grooming di media sosial. Melakukan bujuk rayu untuk meminta foto bernuansa pornografi. Selepas itu, pelaku akan mengancam fotonya untuk disebar, mau tidak mau korban pun akan takut dan pada akhirnya dilecehkan” tutur mantan Komisioner KPAI periode 2017-2022 ini.
Margaret mengatakan, dunia digital itu bagaikan pisau bermata dua, satu sisi memiliki manfaat, satu sisi memiliki mudharat. Terlebih, dunia digital itu sangat berbahaya pada perkembangan anak.
Lihat Juga :