Gelar Seminar di Tangerang, Sekum Fatyat NU: Siapa Saja Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 04 Juli 2022 - 19:04 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan orban kasus kekerasan seksual saat ini tidak hanya dialami oleh perempuan.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Fatayat NU menyatakan korban kasus kekerasan seksual saat ini tidak hanya dialami oleh perempuan. Beberapa temuan terakhir, kasus kekerasan seksual juga dialami oleh laki-laki.
Hal ini tentunya menjadi atensi khusus yang harus diperhatikan bersama-sama. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam seminar dan halaqoh Bu Nyai se-Kota Tangerang dengan tajuk Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Gedung MUI Kota Tangerang pada Senin (4/7/2022)
"Hari ini siapa saja bisa menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Karena korbannya tidak saja terjadi pada perempuan, tapi juga dialami oleh kalangan laki-laki," ungkap Margaret.
Margaret mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah bersama-sama. Karena kasus kekerasan seksual bukan sesuatu yang bisa diprediksi.
Namun, sebelum jauh membahas soal tersebut, definisi kekerasan seksual harus dipahami dengan baik agar tidak salah dalam mengartikannya.
Hal ini tentunya menjadi atensi khusus yang harus diperhatikan bersama-sama. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam seminar dan halaqoh Bu Nyai se-Kota Tangerang dengan tajuk Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Gedung MUI Kota Tangerang pada Senin (4/7/2022)
"Hari ini siapa saja bisa menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Karena korbannya tidak saja terjadi pada perempuan, tapi juga dialami oleh kalangan laki-laki," ungkap Margaret.
Margaret mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah bersama-sama. Karena kasus kekerasan seksual bukan sesuatu yang bisa diprediksi.
Namun, sebelum jauh membahas soal tersebut, definisi kekerasan seksual harus dipahami dengan baik agar tidak salah dalam mengartikannya.
Lihat Juga :