Puluhan Honorer Satpol PP Geruduk Komisi I DPRD Minta Diangkat ASN

Senin, 04 Juli 2022 - 17:02 WIB
loading...
Puluhan Honorer Satpol PP Geruduk Komisi I DPRD Minta Diangkat ASN
Petugas Satpol PP. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Puluhan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor DPRD Sumsel. Mereka meminta DPRD Sumsel perjuangan mereka menjadi ASN.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Sumsel, Muslih mengatakan, bahwa tujuan mendatangi Komisi I DPRD Sumsel yakni membahas tentang kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer.

"Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah Pasal 256 ayat 1 bahwa Satpol PP ini masuk dalam kategori ASN," ujarnya, Senin (4/7/2022).



Untuk itu, pihaknya yang tergabung dalam FKBPPPN Sumsel meminta Komisi I DPRD Sumsel mempertimbangkan hal tersebut. Terutama bagi tenaga honorer Satpol PP yang telah bertahun-tahun menjadi honorer agar dapat diangkat menjadi ASN.

"Harapan kami Komisi I dapat merealisasikan tentang undang-undang tersebut," ucapnya.

Sesuai data yang disampaikan, saat ini pihaknya mengusulkan 5.606 tenaga honorer Satpol PP untuk bisa diangkat menjadi ASN. Data tersebut tergabung dari seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.



"Ya, itu data tenaga honorer Satpol PP se-Sumsel," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah.

Menurutnya, untuk penghapusan tenaga honorer di lingkungan Satpol PP, pihaknya telah mengusulkan dan telah menjadi pembahasan di Komisi I DPRD Sumsel.



"Kami sangat mendukung, karena sebelumnya juga kami telah membahas masalah ini," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh Satpol PP yang masih menjadi tenaga honorer untuk dapat bersabar menunggu keputusan dan hasil dari apa yang disampaikan oleh pusat.

"Insyaallah kami akan menyampaikan dan mengusulkan permasalahan ini," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2886 seconds (0.1#10.140)