PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024
Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan ini akan menjadi motivasi kepada seluruh Caleg untuk mencari suara sebanyak-banyaknya. Karena di PPP, satu suara itu diapresiasi oleh DPP ," jelasnya.
Yunus mengaku, kebijakan ini juga disertai hukuman bagi yang melanggarnya. Dimana jika ada Caleg terpilih yang tidak memberikan kompensasi kepada Caleg gagal, maka siap-siap disanksi.
"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.
Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.
Baca Juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.
Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.
Yunus mengaku, kebijakan ini juga disertai hukuman bagi yang melanggarnya. Dimana jika ada Caleg terpilih yang tidak memberikan kompensasi kepada Caleg gagal, maka siap-siap disanksi.
"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.
Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.
Baca Juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.
Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.
Lihat Juga :