PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024
Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
loading...
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - DPP PPP sementara menyusun peraturan organisasi (PO) terkait pemberian kompensasi kepada calon legislatifnya (Caleg) yang gagal duduk di parlemen. Aturan ini akan berlaku untuk hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak memandang Caleg yang gagal duduk perlu diapresiasi kerja kerasnya. Tetap harus diperhatikan, sebagai salah satu sosok yang bisa memberikan suara ke partai.
Baca Juga: 22 Tahun PAN, Ini Perolehan Suaranya dari Pemilu ke Pemilu
"Caleg terpilih di DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota wajib memberikan kompensasi kepada Caleg tidak jadi di dapil itu. Ini berlaku untuk seluruh Caleg PPP di Indonesia," kata Yunus saat ditemui di Makassar baru-baru ini.
Hanya saja, Yunus mengatakan tak semua Caleg yang akan diberi kompensasi. Melainkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, salah satunya jumlah suara yang diraih.
"Minimal suaranya 5 persen dari total suara PPP. Itu batasnya. Ini untuk mengapresiasi kerja keras mereka selama mencari suara," ujarnya.
Terkait besaran kompensasi yang akan diberikan, Yunus melanjutkan pihaknya masih menggodoknya. Nantinya jumlah suara tertentu akan dikalikan dengan jumlah rupiah yang ditentukan selanjutnya.
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak memandang Caleg yang gagal duduk perlu diapresiasi kerja kerasnya. Tetap harus diperhatikan, sebagai salah satu sosok yang bisa memberikan suara ke partai.
Baca Juga: 22 Tahun PAN, Ini Perolehan Suaranya dari Pemilu ke Pemilu
"Caleg terpilih di DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota wajib memberikan kompensasi kepada Caleg tidak jadi di dapil itu. Ini berlaku untuk seluruh Caleg PPP di Indonesia," kata Yunus saat ditemui di Makassar baru-baru ini.
Hanya saja, Yunus mengatakan tak semua Caleg yang akan diberi kompensasi. Melainkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, salah satunya jumlah suara yang diraih.
"Minimal suaranya 5 persen dari total suara PPP. Itu batasnya. Ini untuk mengapresiasi kerja keras mereka selama mencari suara," ujarnya.
Terkait besaran kompensasi yang akan diberikan, Yunus melanjutkan pihaknya masih menggodoknya. Nantinya jumlah suara tertentu akan dikalikan dengan jumlah rupiah yang ditentukan selanjutnya.
Lihat Juga :