Beri Konsultasi Hukum Gratis, MuhammadAriLaw Sebut Cintai Profesinya
Minggu, 03 Juli 2022 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Pengacara yang lebih dikenal dengan sapaan MuhammadAriLaw ini gemar memberikan konsultasi hukum secara gratis semenjak 2009 ketika dirinya bekerja di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
MuhammadAriLaw memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Bigo Live, dan Instagram hingga kemudian ia mendirikan Komunitas Live Positif Indonesia dan juga Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia.
Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga kerap kali memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui kanal YouTube miliknya yang bernama MuhammadAriLaw.
Hal tersebut ia lakukan agar para pengguna media sosial di era perkembangan teknologi sekarang ini dapat bertanggung jawab ketika menggunakan media sosial serta taat kepada hukum.
Sebab, dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang terjerat oleh kasus UU ITE dalam penyalahgunaan media sosial, misalnya untuk pencemaran nama baik, menggiring opini untuk membenci pemerintah, dan membuat berita hoaks.
Menurut data yang disampaikan oleh Komnas HAM melalui website resminya pada Kamis, 14 April 2022, dari tahun 2016-2020 telah tercatat kasus UU ITE di Indonesia sebanyak 768 kasus mulai dari ibu rumah tangga, buruh, jurnalis, aktivis, sastrawan dan masih banyak lagi.
MuhammadAriLaw memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Bigo Live, dan Instagram hingga kemudian ia mendirikan Komunitas Live Positif Indonesia dan juga Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia.
Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga kerap kali memberikan konsultasi dan edukasi hukum melalui kanal YouTube miliknya yang bernama MuhammadAriLaw.
Hal tersebut ia lakukan agar para pengguna media sosial di era perkembangan teknologi sekarang ini dapat bertanggung jawab ketika menggunakan media sosial serta taat kepada hukum.
Sebab, dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang terjerat oleh kasus UU ITE dalam penyalahgunaan media sosial, misalnya untuk pencemaran nama baik, menggiring opini untuk membenci pemerintah, dan membuat berita hoaks.
Menurut data yang disampaikan oleh Komnas HAM melalui website resminya pada Kamis, 14 April 2022, dari tahun 2016-2020 telah tercatat kasus UU ITE di Indonesia sebanyak 768 kasus mulai dari ibu rumah tangga, buruh, jurnalis, aktivis, sastrawan dan masih banyak lagi.
Lihat Juga :