Tembak Pendeta GSJA Secara Brutal, Zul Balok Mengaku Sakit Hati
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya, pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri. Sambil berdiri, pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban, dan menarik pelatuk senapan angin," sebutnya.
Tak lama kemudian, tembakan pelaku mengenai badan korban. Lalu korban berteriak meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanan. Korban sempat memanggil istrinya. Mendapati sasarannya surat terluka, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya untuk tidur.
Dari hasil penyelidikan, Irsan menyebut, ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa pemilik senjata senapan angin yang menggunakan tabung kompresor hanya tiga orang.
Baca juga: Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar
Dua pemilik senjata angin sudah diperiksa, namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi menjadi pelaku penembakan. Petugas tak berputus asa, dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zul Balok.
"Dari hasil pemeriksan dan puntung rokok yang ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban," ungkap Irsan. Akibat penembakan itu, pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tak lama kemudian, tembakan pelaku mengenai badan korban. Lalu korban berteriak meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanan. Korban sempat memanggil istrinya. Mendapati sasarannya surat terluka, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya untuk tidur.
Dari hasil penyelidikan, Irsan menyebut, ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa pemilik senjata senapan angin yang menggunakan tabung kompresor hanya tiga orang.
Baca juga: Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar
Dua pemilik senjata angin sudah diperiksa, namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi menjadi pelaku penembakan. Petugas tak berputus asa, dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zul Balok.
"Dari hasil pemeriksan dan puntung rokok yang ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban," ungkap Irsan. Akibat penembakan itu, pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :