Tukang Bubur Cabuli 4 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Burung Dara
Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Tolib ditangkap polisi atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 lalu. Petugas Unit VI PPA Satreskrim Polres Tangerang Kota menangkap pelaku di kontrakannya.
Pelaku yang sudah diamankan ini akan dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pelaku yang sudah diamankan ini akan dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :