Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Motor
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) dibekuk di Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya oleh Tim khusus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Pringsewu, Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka SA diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.
"Benar, pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA," katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan dia, tersangka BA pada awalnya diamankan polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun, setelah dilakukan interogasi terungkap, bahwa tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang di parkir depan rumahnya, daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 09.30 Wib
"Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Sepeda motor Honda Beat Street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian Rp1 juta," jelasnya.
Selain tersangka BA, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan, motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang di parkir di halaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib.
"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkapnya.
Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Pringsewu, Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka SA diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.
"Benar, pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA," katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan dia, tersangka BA pada awalnya diamankan polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun, setelah dilakukan interogasi terungkap, bahwa tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang di parkir depan rumahnya, daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 09.30 Wib
"Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Sepeda motor Honda Beat Street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian Rp1 juta," jelasnya.
Selain tersangka BA, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan, motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang di parkir di halaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib.
"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkapnya.
Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(san)