Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Motor

Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:55 WIB
loading...
A A A
"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkapnya.



Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)