Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Motor
Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkapnya.
Baca: Kapolda Sumut Instruksikan Sikat Peredaran Narkoba dan Judi
Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca: Kapolda Sumut Instruksikan Sikat Peredaran Narkoba dan Judi
Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :