Melawan saat Ditangkap, Residivis Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:12 WIB
loading...
HI alias Mail (35), warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tak berdaya saat sebutir timah panas menerjang kedua kakinya. Foto SINDOnews
A
A
A
BATUBARA - HI alias Mail (35), warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tak berdaya saat sebutir timah panas menerjang kedua kakinya. HI, yang juga residivis terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batubara, Iptu A Sitorus menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di Linkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin (2/5/2022) sekira pukul 6.30 WIB. Baca juga: Asyik Tunggu Makanan di Warung Pecel Lele, Residivis di Bangka Tengah Dibekuk Polisi
Dalam laporannya, korban kehilangan 1 buah tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu buah TV merek AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Saat itu, kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk salat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.
"Pemilik gudang mengetahui aksi pelaku setelah melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620,000," kata Iptu Sitorus.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batubara, Iptu A Sitorus menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di Linkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin (2/5/2022) sekira pukul 6.30 WIB. Baca juga: Asyik Tunggu Makanan di Warung Pecel Lele, Residivis di Bangka Tengah Dibekuk Polisi
Dalam laporannya, korban kehilangan 1 buah tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu buah TV merek AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Saat itu, kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk salat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.
"Pemilik gudang mengetahui aksi pelaku setelah melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620,000," kata Iptu Sitorus.
Lihat Juga :