Melawan saat Ditangkap, Residivis Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:12 WIB
loading...
Melawan saat Ditangkap, Residivis Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
HI alias Mail (35), warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tak berdaya saat sebutir timah panas menerjang kedua kakinya. Foto SINDOnews
A A A
BATUBARA - HI alias Mail (35), warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tak berdaya saat sebutir timah panas menerjang kedua kakinya. HI, yang juga residivis terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batubara, Iptu A Sitorus menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di Linkungan VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin (2/5/2022) sekira pukul 6.30 WIB.

Dalam laporannya, korban kehilangan 1 buah tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu buah TV merek AKARI 22 Inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

Saat itu, kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk salat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.

"Pemilik gudang mengetahui aksi pelaku setelah melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620,000," kata Iptu Sitorus.

Setelah kejadian itu, keberadaan tersangka diketahui. Namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 lembar surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil," pungkas Kasi Humas.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)