Wujudkan Polri Presisi, Pengacara Henry Indraguna Dukung Konsep Restorative Justice
Jum'at, 01 Juli 2022 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
”Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” terang Henry.
Saat ini, kata Henry, masyarakat menginginkan, khususnya masalah-masalah kecil, bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan. Sebab, jika dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat kecil.
”Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan, khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.
Menurut dia, Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Baca juga: HUT Bhayangkara, Polisi Beri Kejutan 3 Bayi Lahir 1 Juli di Tangerang
”Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, kata Henry, masyarakat menginginkan, khususnya masalah-masalah kecil, bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan. Sebab, jika dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat kecil.
”Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan, khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.
Menurut dia, Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Baca juga: HUT Bhayangkara, Polisi Beri Kejutan 3 Bayi Lahir 1 Juli di Tangerang
”Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :