Wujudkan Polri Presisi, Pengacara Henry Indraguna Dukung Konsep Restorative Justice
Jum'at, 01 Juli 2022 - 23:00 WIB
loading...
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKART - Pengacara Henry Indraguna berharap Polri diusianya yang ke-76 menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat.
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengucapkan HUT Bhayangkara ke-76 yang mengangkat tema Polri yang Presisi mendukung ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.
”Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang. Masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik. Terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat,” ujar Henry, Jumat (1/7/2022).
Menurut dia, hal itu penting guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Henry berpendapat, dalam pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tidak melulu bicara soal penegakan hukum. Namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan. Baca juga: HUT Bhayangkara, Resimen Mahasiswa Berharap Polri Lebih Humanis
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengucapkan HUT Bhayangkara ke-76 yang mengangkat tema Polri yang Presisi mendukung ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.
”Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang. Masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik. Terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat,” ujar Henry, Jumat (1/7/2022).
Menurut dia, hal itu penting guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Henry berpendapat, dalam pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tidak melulu bicara soal penegakan hukum. Namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan. Baca juga: HUT Bhayangkara, Resimen Mahasiswa Berharap Polri Lebih Humanis
Lihat Juga :