Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Bermufakat dalam Penusuk...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto . Syamsudin dinyatakan bersalah karena ikut dalam bermufakat dalam kasus penusukantersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020), sebelum Abu Rara divonis 12 tahun.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam persidangan. (Baca juga; Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela )

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

Terhadap putusan itu, Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut. Dia dianggap melanggar atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme, maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin. (Baca juga; Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding )

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin. Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved