Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Bermufakat dalam Penusuk...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto . Syamsudin dinyatakan bersalah karena ikut dalam bermufakat dalam kasus penusukantersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020), sebelum Abu Rara divonis 12 tahun.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam persidangan. (Baca juga; Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela )

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

Terhadap putusan itu, Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut. Dia dianggap melanggar atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme, maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin. (Baca juga; Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding )

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin. Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved