Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan
Kamis, 30 Juni 2022 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya menyesalkan aksi nekat tiga pemotor tersebut karena bisa berakibat fatal bagi keselamatan. Pintu perlintasan juga sudah ditutup yang artinya kendaraan dilarang melintas.
Apalagi pada saat bersamaan ada dua kereta yang melintas sekaligus, dari arah barat dan timur.
Baca juga: 7 Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta Api
Mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"Kerugian lainnya banyak kalau sampai pemotor itu tertabrak kereta. Seperti perjalanan kereta terganggu, terus lokomotif rusak, dan yang lalinnya," kata dia.
Apalagi pada saat bersamaan ada dua kereta yang melintas sekaligus, dari arah barat dan timur.
Baca juga: 7 Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta Api
Mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"Kerugian lainnya banyak kalau sampai pemotor itu tertabrak kereta. Seperti perjalanan kereta terganggu, terus lokomotif rusak, dan yang lalinnya," kata dia.
Lihat Juga :