Dugaan Pungli PPDB Jabar 2022 Terbongkar, Ini Langkah Tegas Ridwan Kamil

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:30 WIB
loading...
Dugaan Pungli PPDB Jabar...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bakal mengevaluasi pelaksanaan PPDB 2022 menyusul terbongkarnya kasus dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Dunia pendidikan di Jawa Barat (Jabar), tercoreng oleh adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pungli ini.

Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara

Kasus dugaan pungli terbongkar di SMKN 5 Bandung, berdasarkan hasil penindakan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar. Dalam penindakan yang digelar Rabu (22/6/2022). Satgas Saber Pungli berhasil menyita uang Rp40 juta, dari Tim PPDB SMKN 5 Bandung.



Gubernur Jabar, yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK/SLB itu. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan, agar pelaksanaan PPDB di Jabar semakin baik.

Baca juga: Senyum Bayi Kembar Siam Anaya dan Inaya Bisa Pulang Kampung Usai Operasi Pemisahan

Kang Emil menyatakan, persoalan PPDB di Jabar sendiri tergolong kompleks. Selain soal aturan, masih ada masyarakat yang masih belum bisa bertindak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Saya evaluasi tiap tahun, agar tidak terjadi lagi karena ini menyangkut manusianya juga," tegas Kang Emil.

Meski begitu, Kang Emil menyatakan bahwa pada dasarnya, pelaksanaan PPDB 2022 di Jabar sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, PPDB sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. "Setiap tahun PPDB lebih baik, nanti bandingkan pengaduan tahun lalu dan sekarang satu peristiwa tidak mencerminkan semuanya," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi pun sudah angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungli PPDB 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung. Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Satgas Saber Pungli Jabar tersebut, merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar.

Baca juga: Kisah Aipda Nasaruddin, Bhabinkamtibmas yang Ajarkan Mengaji Gratis untuk Anak-anak

Menurut Dedi, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar, bertujuan mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya. "Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).

Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat. "Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," bebernya.

Dedi menambahkan, selain wujud kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Satgas Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN 5 Bandung juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. "Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Ini Hadiah Uang Pemenang...
Ini Hadiah Uang Pemenang Piala Dunia 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved