Siang ini, Roy Suryo Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Kamis, 30 Juni 2022 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya.
Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan bahwa Roy Suryo mengandung tindak pidana. Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Baca juga: Soal Polemik Harga Tiket Candi Borobudur Selangit, YLKI: Contoh Candi Angkor Wat
Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
”Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah Pasal yang disangkakan di antara Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan bahwa Roy Suryo mengandung tindak pidana. Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Baca juga: Soal Polemik Harga Tiket Candi Borobudur Selangit, YLKI: Contoh Candi Angkor Wat
Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
”Artisnya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah Pasal yang disangkakan di antara Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(ams)
Lihat Juga :