Ketua Bawaslu Gunungkidul Iis Sumarsono Dicopot

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:23 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Gunungkidul Iis Sumarsono Dicopot
Dewan Kehormatan Penyelengaga Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono. Foto/Ist
A A A
GUNUNGKIDUL -
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono. Putusan ini dilakukan akibat seleksi staf sekretariat Bawaslu Gunungkidul tidak transparan.

Dalam putusan nomor 45- PKE- DKPP /IV/2020 ditegaskan bahwa Is Sumarsono diberikan teguran keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul. Pencopotan mantan Anggota KPU Gunungkidul ini berawal dari aduan mantan staf sekretariat Bawaslu Destiana Kristanti yang diberhentikan dan dianggap tidak memenuhi syarat.

Padahal dalam tes tertulis, nilai Destiana ternyata paling tinggi daripada kandidat lain. Akibat merasa ada yang janggal, Destiana mengadukan Ketua Bawaslu ke DKPP dan berlanjut ke sidang DKPP. (Baca: Ribuan Orang Tua Siswa di Jateng Cabut Berkas SKD, Ada Apa?)

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pihaknya sudah menerima salinan keputusan DKPP terkait kasus aduan mantan staf Bawaslu tersebut. "Keputaan adalah teguran keras dan pemberhentian dari posisi Ketua Bawaslu Gunungkidul," terangnya kepada SindoNews, Kamis (25/6 /2020).

Dijelaskannya, keputusan tersebut langsung dijalankan. Pihaknya juga meminta semua komisioner Bawaslu Gunungkidul menggelar rapat pleno untuk menunjuk salah satu komisioner menjadi pelaksana tugas (PLt) Ketua. "Begitu juga dengan Koordinator sekretariat Bawaslu Gunungkidul juga mendapatkan teguran keras," tandas Bagus.

Sementara ketika dikonfirmasi Is Sumarsono mengaku legowo dengan keputusan DKPP. Disienya Jug tidak akan menempuh jalur hukum terkait putusan DKPP." Saya sedang apes ini mas. Namun saya tetap menerima putusan sebagai bentuk loyalitas saya di Bawaslu," katanya.

Rapat Pleno DKPP ini lanjutnya, digelar pada Jumat (12/6/2020) lalu yang dilaksanakan oleh tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing selaku anggota. Kemudian keputusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu (24/6 /2020) oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3161 seconds (0.1#10.140)